Yuri: Penanganan Pandemi Corona Dilakukan Terpimpin Melalui Gugus Tugas

Yuri: Penanganan Pandemi Corona Dilakukan Terpimpin Melalui Gugus Tugas

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 03 Mei 2020 16:25 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Achmad Yurianto (Dok. BNPB)
Jakarta -

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, menjelaskan tujuan ditetapkannya pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional. Lantas, apa maksud penetapan pandemi virus Corona sebagai bencana nasional?

"Lebih lanjut yang diputuskan oleh pemerintah adalah menetapkan bahwa pandemi COVID-19 adalah bencana nasional. Ini diartikan bahwa penanganan pandemi COVID-19 harus dilaksanakan secara terpimpin oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Minggu (3/5/2020).

Yurianto menjelaskan, status pandemi virus Corona di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional karena dampaknya tidak hanya menyasar aspek kesehatan. Status bencana nasional ditetapkan karena pandemi Corona bisa mengancam keamanan negara jika tidak segera dikendalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan saja, tetapi juga berdampak pula di bidang sosial, di bidang ekonomi, di bidang pendidikan, di bidang ketertiban masyarakat, dan juga memberikan potensi ancaman bagi keamanan negara yang dapat timbul jika tidak bisa kita kelola dengan baik," terang Yurianto.

Dengan penetapan status pandemi Corona sebagai bencana nasional, sebut Yurianto, semua unsur pemerintah, termasuk juga legislatif, harus bekerja sama dalam mencegah penyebarannya. Yurianto menyebut penanganan pandemi Corona mengacu pada 6 arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), antara lain pengujian sampel dan pelacakan secara masif serta komunikasi harus dilaksanakan secara efektif, detail, baik, dan transparan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, keputusan pemerintah untuk menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional adalah kebijakan yang tegas, yang mengharuskan semua unsur pemerintah, baik di jajaran eksekutif, baik di jajaran legislatif, baik di jajaran yudikatif, semua unsur dunia usaha, baik industri maupun media, dan semua unsur masyarakat, baik lembaga sosial masyarakat dan ormas yang lain harus bersatu padu, harus bahu membahu untuk bergotong royong dalam satu sistem yang terkoordinasi, terintegrasi, dan terkolaborasi. Oleh karena itu, kebijakan untuk membendung penyebaran COVID-19 mengacu pada 6 arahan presiden dan ini menjadi pegangan semua kekuatan kita," papar Yuri.

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads