Menko Polhukam Mahfud Md berbicara mengenai wacana relaksasi atau pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia. Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto, menilai kebijakan pelonggaran aturan PSBB itu diatur di wilayah pemerintah daerah (pemda).
"Pemerintah pusat hanya buat kebijakan global, sudah diatur apa yang boleh, apa yang dilarang, apa yang dibatasi, detail operasionalnya itu diatur di Perda tentang jam berapa toko buka, jam berapa toko tutup, itu perda yang bikin," kata Yuri saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).
"Itu (pelonggaran) pemda yang bikin, yang dilonggarkan kan itu, jam berapa toko buka, jam berapa toko tutup. Itu kan perda yang atur bukan global," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana relaksasi PSBB ini mulanya diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud Md, wacana ini didasari karena adanya keluhan masyarakat terkait aturan PSBB. Menurut Yuri, kewenangan pelonggaran atau diperketatnya aturan PSBB itu justru diatur oleh pemerintah daerah bukan Kemenko Polhukam.
"PSBB itu kan nggak ada kaitannya sama Polhukam sebenarnya, justru operasionalnya di daerahnya yang silakan kebijakan Pemda masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, pemerintah saat ini sedang memikirkan adanya relaksasi PSBB. Hal itu menanggapi adanya keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat PSBB.
"Kita tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud saat siaran langsung melalui Instagram-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (2/5).
Pelonggaran-pelonggaran aktivitas pada relaksasi PSBB itu seperti mengizinkan rumah makan untuk buka, namun dengan menerapkan protokol tertentu. Menurutnya, imunitas masyarakat bisa menurun jika masyarakat merasa stres karena dikekang dengan aturan PSBB.