Pemko Medan menerapkan cluster isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona. Orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala Corona ringan bakal dikarantina di rumah dan rumahnya dipasangi garis polisi.
Dilihat detikcom, Sabtu (2/5/2020), aturan itu terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Perwal itu diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Dalam perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya, terdapat aturan soal karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas COVID-19 hingga TNI/Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan," demikian isi Pasal 9 huruf d Perwal.
Simak juga video Gegara Corona, 1,7 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK:
Petugas kesehatan juga akan memantau status kesehatan anggota keluarga selama proses karantina. Jika ada anggota keluarga yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit.
Selain itu, kebutuhan dasar bagi pihak yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab Pemko Medan. Karantina rumah dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.
Cluster isolation sudah diterapkan di Medan per 1 Mei. Perwal ini juga mengatur sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan karantina.
(knv/knv)