DPRD Pematangsiantar merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan rekomendasi pemakzulan itu merupakan bagian dari demokrasi.
"Itu mekanisme proses demokrasi, kita lihat, kalau benar, dia benar itu," ujar Edy di Medan, Senin (2/3/2020).
Edy menyebut rekomendasi pemakzulan itu bukan berarti suatu hal yang negatif. Dia menilai proses yang terjadi dilakukan untuk mendapatkan kepastian soal salah atau tidaknya tindakan wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemakzulan itu bukan berarti negatif, mendapatkan suatu kepastian bahwa dia salah atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah selesai bekerja. DPRD pun sudah menggelar rapat paripurna membahas rekomendasi dari hasil penyelidikan pansus.
"Intinya, dari kehadiran 27 (anggota) DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian Wali Kota," kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2).
Rapat paripurna digelar di DPRD Pematangsiantar hari ini. Rekomendasi DPRD ini bakal dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
DPRD Kota Pematangsiantar memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP Noel Lingga.
Hefriansyah belum merespons soal rekomendasi pemakzulan dirinya. Namun, dia pernah menanggapi penggunaan hak angket itu. Dia mengatakan tetap menghormati DPRD.
"Itu hak, kita hormati," ucap Hefriansyah.
Inspektur Kota Pematangsiantar, Junaedi, juga pernah menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket, salah satunya soal temuan BPK Rp 46 miliar.
Menurutnya, persoalan anggaran yang jadi alasan untuk hak angket itu sudah beres. Dia menyebut seharusnya DPRD menanyakan soal laporan keuangan saat paripurna penyampaian laporan.
"Kalau mereka menanyakan, itu sudah lucu. Harusnya mereka tanyakan itu saat paripurna atau laporan pada saat itu mereka tolak," ucap Junaedi.