Oknum polisi ini bukannya mengayomi masyarakat malah menjadi pencuri senpi. Ini tentu sebuah ironi tersendiri.
Mereka adalah anggota Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung (Babel) berinisial MAF dan MA. Kedua oknum aparat penegak hukum ini mencuri 7 pucuk senjata dinas kemudian dijual kepada rekannya sesama polisi.
Perbuatan mereka terungkap saat polisi menyelidiki kasus peredaran senpi oleh seseorang asal Palembang, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, betul (dua oknum mencuri senjata api)," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/4).
Tindakan keduanya terbongkar pada Senin, 27 April 2020, lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel mengamankan dan menginterogasi kedua pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil interogasi terhadap Bripda MAF, dia mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi tipe HS milik satuannya bersama Bripda MA. Senpi tersebut lalu disimpan di rumah temannya yang berinisial Y di Kelurahan Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Simak juga video Home Industry Senpi Rakitan di Sulsel Dibongkar, 43 Senjata Disita:
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa oknum polisi dari Polres OKU Selatan Bripda BAS, dan anggota Polres OKU Timur Bripda AA membeli senjata hasil curian tersebut.
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pencurian 7 senjata api milik Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung itu. Dua dari empat tersangka tersebut yakni MAF dan MA.
"Ada empat orang yang ditetapkan tersangka terkait kasus pencurian senpi dinas. Dari Polda Sumsel ada dua orang, dari Polda Babel dua orang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Babel AKBP Wahyudi kepada wartawan, Kamis (30/4).
Selain MAF dan MA, dua tersangka lainnya adalah Bripda BAS dan Bripda AA sebagai pembeli.
"Untuk Bripda M Abrar dan Bribda Megi kita tetapkan tersangka kasus pencurian dan pemberatan, dan dilapis dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan barang bukti 4 pucuk senpi," ungkap AKBP Wahyudi.
Sedangkan Bripda BAS dan Bripda AA dijerat dengan Pasal 480 terkait penampung hasil kejahatan (penadah) dan dilapis dengan Undang-Undang Darurat. Para tersangka saat ini ditahan di Polda Babel.
"Keempatnya kita tahan di Polda Babel. Memang kemarin kita telah menjemput 3 personel dari Polda Sumatera Selatan. Namun salah satunya berstatus saksi, Bripda AMS. Yang bersangkutan merupakan teman satu kos dengan Bribda BM dan saat penggeledahan ada di TKP. Jadi kita jadikan saksi," terang AKBP Wahyudi.