Sebanyak 17 warga Palu, Sulawesi Tengah diamankan aparat kepolisian di salah satu panti pijat yang beroperasi di bulan Ramadhan dan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pemilik, karyawan dan pengunjung panti pijat 'Break Time' terpaksa harus berurusan di kantor polisi.
Kapolsek Palu Timur AKP Laata mengatakan bahwa belasan orang tersebut diamankan saat dilakukan Operasi Pekat Tinombala pada Kamis (30/14/2020) sore di panti pijat 'Break Time', Kelurahan Besusu Barat, Palu.
"Ada sekitar 17 warga kita amankan, satu diantaranya adalah pelajar. Semua kita bawa ke kantor Polsek untuk jalani pemeriksaan," kata AKP Laata kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bahwa panti pijat tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Palu. Menurutnya, surat izin panti pijat itu melainkan hanya dari kelurahan.
"Kami penyuruh penangungjawab membuat surat pernyataan, agar menutup kegiatan selama bulan Ramadan dan sebelum ada Izin," ucapnya.
Hal ini dilakukan untuk pencegah terjadinya penularan virus Corona di wilayah Kota Palu.
(fas/fas)