Jumadin (26), ditangkap Resmob Polres Luwu Utara di wilayah Kelurahan Bone karena mencuri handphone. Padahal, Jumadin baru saja bebas dari bui karena asimilasi.
Jumadin ditangkap berdasarkan laporan LP/95/IV/2020/SPKT tertanggal 29 April 2020. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, menceritakan kronologis kejadian di Dusun Sa'pek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Rabu (29/4) kemarin.
"Saat itu pelaku masuk rumah lewat jendela rumah korban yang tidak terkunci, lalu pelaku masuk dalam kamar korban melalui pintu sementara korban sedang tidur dan pelaku mengambil HP yang berada di samping korban," jelas Syamsul, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhasil, 1 HP merk iPhone tipe 11 dan merk Vivo tipe Y 12 milik korban pada saat itu dibawa kabur oleh pelaku yang kemudian pelaku balik ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban," ucapnya.
Polisi tengah memproses Jumadin. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone yang dicuri Jumadin.
Jumadin merupakan warga binaan lapas Luwu Utara yang mendapatkan program asimilasi gelombang kedua pada 2 April 2020 yang lalu.
"Pernah masuk Lapas. Pelaku ini keluar karena program asimilasi pada awal bulan April kemarin dan tertangkap lagi karena terbukti melakukan pencurian," sebut Syamsul.
(gbr/zlf)