Bebas Asimilasi, Pria Ini Ditangkap Polisi Lagi Usai Curi iPhone 11

Bebas Asimilasi, Pria Ini Ditangkap Polisi Lagi Usai Curi iPhone 11

Muhammad Riyas - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 18:48 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Ilustrasi penjara (Thinkstock)
Luwu Utara -

Jumadin (26), ditangkap Resmob Polres Luwu Utara di wilayah Kelurahan Bone karena mencuri handphone. Padahal, Jumadin baru saja bebas dari bui karena asimilasi.

Jumadin ditangkap berdasarkan laporan LP/95/IV/2020/SPKT tertanggal 29 April 2020. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, menceritakan kronologis kejadian di Dusun Sa'pek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Rabu (29/4) kemarin.

"Saat itu pelaku masuk rumah lewat jendela rumah korban yang tidak terkunci, lalu pelaku masuk dalam kamar korban melalui pintu sementara korban sedang tidur dan pelaku mengambil HP yang berada di samping korban," jelas Syamsul, Kamis (30/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhasil, 1 HP merk iPhone tipe 11 dan merk Vivo tipe Y 12 milik korban pada saat itu dibawa kabur oleh pelaku yang kemudian pelaku balik ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban," ucapnya.

Polisi tengah memproses Jumadin. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone yang dicuri Jumadin.

ADVERTISEMENT

Jumadin merupakan warga binaan lapas Luwu Utara yang mendapatkan program asimilasi gelombang kedua pada 2 April 2020 yang lalu.

"Pernah masuk Lapas. Pelaku ini keluar karena program asimilasi pada awal bulan April kemarin dan tertangkap lagi karena terbukti melakukan pencurian," sebut Syamsul.

(gbr/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads