Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyayangkan adanya camat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang dipolisikan karena membubarkan salat Jumat di tengah pandemi Corona. Menurutnya, apabila camat tersebut membubarkan salat Jumat bertujuan mencegah penularan COVID-19, itu merupakan bentuk tanggung jawab pemimpin agar warganya terhindar dari wabah.
"Saya menyayangkan kalau memang misalnya camat itu melakukannya untuk menjaga warganya ya, kita menyayangkan seharusnya ya kita melihatnya dari sisi kebaikan cuma kan kita tidak tahu alasan yang melaporkan ini, apa ada alasan lain ya mereka yang lebih tahu juga di lapangan," ujar Kamaruddin saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2020).
"Saya kira kita harus melihat dari niatnya, lihat dari maksudnya alasannya apa, apakah alasannya untuk menistakan agama atau apa, karena sebagai camat tentu punya tanggung jawab menjaga warganya dari infeksi Corona atau untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin meminta masyarakat memahami situasi yang ada saat ini. Menurutnya, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah selama ini sudah mengeluarkan peraturan untuk meminta masyarakat menjaga jarak dan tidak berkerumun di tempat umum, termasuk tempat ibadah. Tujuannya mencegah penularan COVID-19.
Plt Dirjen Pendis Kemenag ini mengakui ada beberapa kelompok masyarakat yang tetap nekat melaksanakan ibadah di masjid di tengah pandemi. Untuk itu, Kamaruddin meminta semua pihak bersama-sama melawan COVID-19.
"Sebenarnya imbauan-imbauan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah masif ya, semua sudah dilakukan. Memang tidak mudah karena ada sekelompok masyarakat kita, memang yang masih yakin bahwa 'Ya harus berada di masjid, ya kalau di masjid bisa dilindungi', itu masih ada seperti itu. Oleh karena itu tugas kita semua dan terus harus kita lakukan untuk memberikan pencerahan kepada mereka," katanya.
Kamaruddin menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian. Menurutnya, polisi nanti akan melakukan investigasi untuk membuktikan laporan tersebut.
"Yang berwenang yang akan melihat nanti apakah sampai pada pemeriksaan, ya tentu pihak berwenang bisa menggunakan kemampuan logisnya untuk melakukan investigasi tentang kasus ini, jadi kita serahkan kepada yang berwenang," tandasnya.
(gbr/gbr)