Ditanya Hakim soal Alasan Ubah Keterangan BAP, Novel: Ada yang Terlewat

Ditanya Hakim soal Alasan Ubah Keterangan BAP, Novel: Ada yang Terlewat

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 13:05 WIB
Tanggapi Tudingan Rekayasa, Novel Baswedan: Saya Tidak Risau, Itu Orang Awam
Foto Novel Baswedan: DW (News)
Jakarta -

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengubah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama. Novel mengaku mengubah BAP karena ada beberapa fakta yang keliru.

Hal itu disampaikan Novel di sidang penyiraman air keras terhadap dirinya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Novel menjadi saksi dalam perkara ini.

"Ada (perubahan BAP). Karena saat saya proses pemeriksaan pertama kali, saya dibacakan ada satu istilah yang terlewat," kata Novel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Novel, dalam BAP pertama bukti-bukti mengenai adanya orang tidak dikenal memantau rumahnya itu di BAP pertama ditulis bukti itu berasal dari Polda Metro Jaya. Padahal, kata Novel, bukti itu didapatnya dari tetangga rumahnya.

"Ada saat itu di BAP pertama, Kapolda memberi tahu ke saya. Padahal faktanya bukan begitu, padahal saya menyampaikan ke Pak Kapolda yang foto itu saya peroleh dari tetangga saya melihat orang-orang yang mencurigakan dan melakukan pengamatan soal diri saya beberapa kali di sekitar tempat rumah saya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Simak video Novel Baswedan Buka Suara soal Tudingan Taliban dan Radikal:

Novel mengatakan kemungkinan kekeliruan itu terjadi karena ada kesalahpahaman konteks. Novel juga saat itu tidak membaca BAP yang pertama dan hanya dibacakan saja, sehingga baru menyadari sekarang ini ada kekeliruan fakta.

"Saya rasa itu saat saya beri keterangan ada salah memahami konteks saya. Karena saya nggak baca langsung," ucapnya.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads