Romahurmuziy alias Rommy keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK sejurus dengan kesesuaian masa tahanan berdasarkan putusan tingkat banding. Di sisi lain diketahui ada penetapan Mahkamah Agung (MA) untuk memperpanjang masa penahanan Rommy.
Untuk diketahui, Rommy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Setelah itu, penahanan Rommy sempat dibantarkan hingga menurut hitungan pengadilan masa penahanan Rommy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020.
Masa tahanan 1 tahun itu sama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun putusan banding itu dilawan KPK dengan pengajuan kasasi sehingga kewenangan untuk perpanjangan masa penahanan berada di Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu, 29 April 2020.
"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," imbuh Ali.
Atas perintah pengadilan itu pun KPK mengeluarkan Rommy dari tahanan pada Rabu (29/4) malam kemarin. Namun ada tanda tanya di balik 'pembebasan' Rommy, yaitu perihal penetapan perpanjangan masa tahanan Rommy dari MA dengan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus.
Tonton juga video Divonis 2 Tahun Penjara, Rommy: Saya Diskusi dengan Keluarga Dulu:
Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, pun memberikan penjelasan soal itu. PN Jakpus menyebut Rommy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai dengan putusan PT DKI.
"Yang bersangkutan demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan karena pidana yang dijatuhkan oleh PT selama 1 tahun sudah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Makmur, Kamis (30/4/2020).
Sedangkan untuk penetapan MA yang memerintahkan perpanjangan masa penahanan untuk Rommy dijelaskan Makmur sebagai berikut:
"Perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh MA berlaku untuk penahanan selama 2 hari karena berdasarkan perhitungan masa tahanan telah sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan," kata Makmur.
Namun bebasnya Rommy ini belum berkekuatan hukum tetap karena KPK telah mengajukan kasasi. Apabila nanti kasasi KPK diterima dan MA memberikan putusan lebih dari 1 tahun penjara, Rommy bisa kembali ke sel.
(ibh/dhn)