Jakarta -
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Rommy resmi bebas dari Rutan KPK meski harus tetap menanti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rommy sebelumnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK lantas mengajukan permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota DPR tersebut. KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1).
Langkah yang sama dilakukan oleh pihak Rommy. Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan pengajuan banding ini untuk melindungi kliennya dari penzaliman lebih lanjut dari penegakan hukum.
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya pendzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangannya, Senin (27/1).
Namun pada akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan terdakwa," dikutip dari relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi relaas itu.
Atas putusan tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Rommy menyebut harusnya kliennya itu bisa bebas akhir April ini. Dia berharap KPK mematuhi putusan PT DKI
"Iya (harusnya bebas), tapi lebih baik tanya KPK, apa pendapat KPK. Tapi kan dia menjalani hukuman 1 tahun, jadi harusnya bebas tanggal 30 April ini kalau gak salah. Karena kan Pak Rommy sempat dibantarkan penahanannya," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (24/4).
Sementara itu, KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. KPK mengatakan ada 3 alasan pokok yang mendasari KPK untuk mengajukan kasasi ke MA. Berikut tiga alasan tersebut:
-Majelis hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa.
-Majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
-Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
Terkait dengan penahanan Rommy, KPK menyebut hal itu merupakan kewenangan MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, lantas merespons hal tersebut.
Andi menjelaskan MA pada prinsipnya sudah menerima pengajuan kasasi dari KPK. Selain itu, Andi juga mengatakan bila MA mengeluarkan penetapan penahanan pada Rommy yang berlaku pada hari pernyataan kasasi yaitu 27 April 2020.
Namun, menurut Andi, masa penahanan Rommy diketahui sudah sama dengan putusan terakhir yang dijatuhkan yaitu dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu Andi menyebutkan bila Rommy dapat dibebaskan.
"Dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi.
"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," imbuhnya.
KPK pun menyatakan telah menerima penetapan dari MA. KPK selanjutnya membabaskan Rommy sebagai tindak lanjut penetapan yang dikeluarkan MA.
"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya," kata Nawawi kepada detikcom, Rabu (29/4).
Rommy kemudian resmi bebas dari Rutan KPK, Rabu (29/4) pukul 21.30 WIB malam. Rommy terlihat memakai kemeja putih dengan menenteng map merah.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Rommy turut menjemput ke Rutan KPK. Tampak sejumlah petugas KPK mengawal pembebasan Rommy.
Rommy mengaku bersyukur bisa pembebas dari Rutan KPK berdasarkan atas penetapan dari Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan per tanggal 28 April 2020 kemarin, dirinya telah selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April," ucap Rommy.
Ia mengatakan seharusnya dirinya keluar pada tanggal 28 April 2020. Namun, karena administrasi belum tuntas maka baru bisa keluar dari rutan KPK malam ini.
"Karena per 28 April sampai tadi malam pukul 24.00 WIB, saya sudah menjalani. hanya proses administrasi belaka yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," tuturnya.
Di sisi lain Rommy tetap menyampaikan protes mengenai rendahnya anggaran makan untuk tahanan di Rutan KPK.
"Barangkali yang perlu disampaikan di sini sesuai dengan surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepada pimpinan KPK. Karena anggaran yang diperuntukkan bagi tahanan di sini makan sangat rendah ya," kata Rommy.
Ia menyebut anggaran makan para tahanan KPK sangat kurang untuk ukuran DKI Jakarta. Menurutnya, dengan anggaran yang ada saat ini makannya disediakanpun secara gizi juga kurang.
"Untuk ukuran DKI Jakarta saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya Rp 32 ribu sampai Rp 42 ribu untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup," sebutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini