Jakarta -
Romahurmuziy alias Rommy resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK malam ini. Setelah bebas, Rommy masih menyinggung soal rendahnya anggaran makan untuk tahanan di Rutan KPK.
"Barangkali yang perlu disampaikan di sini sesuai dengan surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepada pimpinan KPK. Karena anggaran yang diperuntukkan bagi tahanan di sini makan sangat rendah ya," kata Rommy saat keluar dari Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020).
Ia menyebut anggaran makan para tahanan KPK sangat kurang untuk ukuran DKI Jakarta. Menurutnya, dengan anggaran yang ada saat ini, makanan yang disediakan pun secara gizi kurang baik.
"Untuk ukuran DKI Jakarta saya tidak tahu persis berapa, tapi kisarannya Rp 32 ribu sampai Rp 42 ribu untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup," sebutnya.
Selain itu, Rommy mempermasalahkan tidak adanya pemanas makanan di dalam rutan. Rommy menyebut makanan yang dikirim oleh keluarga hanya bisa sekali makan karena tak ada pemanas makanan.
"Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya COVID-19 dua kali sepekan, dan setelah terjadinya COVID-19 hanya boks yang menemui keluarga yang menemui kami. Sementara tidak disediakan pemanas di dalam, karenanya tambahan gizi yang disediakan gizi oleh keluarga yang bisa agak lama, hanya dimakan sekali Senin dan Kamis saja," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap KPK menambahkan fasilitas dapur hingga pemanas makan di dalam rutan. Dengan demikian, makanan yang dikirimkan oleh keluarga para tahanan bisa lebih awet.
"Kami harap nanti ada perbaikan penyediaan dapur atau kompor pemanas, agar makanan yang dikirim keluarga lebih awet," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Rommy resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK malam ini. Pembebasan itu diberikan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA).
Rommy terlihat keluar Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (29/4/2020). Rommy terlihat memakai kemeja putih dengan menenteng map merah.
Terlihat pengacara Rommy, Maqdir Ismail, turut menjemput ke Rutan KPK. Tampak sejumlah petugas KPK mengawal pembebasan Rommy.
"Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April," ucap Rommy.
Untuk diketahui, KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun tersebut pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.
Selama menjadi tahanan KPK, Rommy mengeluh soal kondisi rutan KPK. Rommy pernah mengeluh soal ventilasi rutan dan dispenser.
Atas keluhan itu, Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah memastikan rutan KPK sudah sesuai standar yang ditentukan Kemenkum HAM. Soal kebersihan rutan juga sangat diperhatikan.
"Terkait dengan keluhan RMY di rutan, KPK memastikan perlengkapan, makanan, dan keamanan dalam pengelolaan rutan dilakukan sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Hukum dan HAM, termasuk aspek kebersihan," kata Febri pada Mei 2019.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini