Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya dan Banjarmasin belum jelas. Hal ini dilihat dari masih berlakunya jam malam di dua kota tersebut.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan daerah baru PSBB tidak seharusnya memikirkan aturan pemberlakuan jam malam. Anam menyebut aturan yang diperlukan saat ini adalah bagaimana masyarakat sekitar tetap berada di rumah.
"Yang ini penting, penerapan PSBB bagi daerah-daerah baru di Surabaya di Jawa Timur dan Banjarmasin di Kalimantan. Dari pengalaman terbaik dan kekurangan dari penerapan PSBB yang sudah berlangsung di Jakarta di Bogor dan sebagainya harus belajar dari situ, apa yang paling penting? Yang pertama adalah kejelasan pengaturannya. Jadi kalau ada yang mengatakan kita akan membuat kebijakan jam malam, jam malam ini maksudnya apa? Kan apa namanya, kebijakan umumnya adalah tinggal di rumah, kok ada jam malam? Misalnya begitu," kata Anam dalam video konferensi, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM, kata Anam, juga menyoroti pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB. Menurut Anam, aparat penegak hukum haruslah mengedepankan asas persuasif ketimbang tindakan koersif yang memunculkan masalah baru.
"Yang berikutnya soal pemberian sanksi. Jadi kita tetap mendorong artinya persuasif, mengajak mereka untuk melakukan solidaritas itu begitu letak terpentingnya. Jadi jangan diancam mau dipukul rotanlah, inilah," kata Anam.
"Jadi, yakinlah kalau menghadapi pandemi ini, memberikan kepercayaan pada masyarakat itu solidaritasnya akan tetap kuat. Tetapi kalau memusuhi masyarakat, bertindak koersif pada masyarakat, yang ada malah masalahnya semakin banyak dan PSBB itu nggak kelar-kelar,"sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ketiga daerah yang disetujui diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4)
Selain itu, Terawan menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 dan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.