Divonis Bebas, Nurdin Halid Sujud Syukur
Kamis, 15 Des 2005 16:14 WIB
Jakarta - Keberuntungan tampaknya berpihak pada Nurdin Halid. Untuk kedua kalinya, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini divonis bebas.Sebelumnya Nurdin dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dalam kasus gula impor ilegal.Namun Ketua majelis hakim Humatul Pane menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima dan cacat hukum."Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan dan mengadili dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan membebankan biaya persidangan kepada negara," kata Humatul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Ini kedua kalinya Nurdin lolos dari bui. Sebelumnya Nurdin juga dijatuhi vonis bebas dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog sebesar Rp 169 miliar di PN Jakarta Selatan pada 16 Juni 2005.Mendengar vonis bebas, Nurdin pun langsung bersujud syukur. Wajah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini terlihat sumringah."Allahu Akbar, Amiiiin, Allahu Akbar, Alhamdulillah," pekik keluarga Nurdin bersahut-sahutan dan membahana di ruang persidangan.Apakah saudara menerima putusan ini? tanya Humantul. "Saya menerima," sahut Nurdin dengan senyumannya yang khas.Atas putusan hakim, JPU Susanto menyatakan akan pikir-pikir dahulu. "Kami akan mempertimbangkan keputusan dari majelis hakim untuk kami pikir-pikir kembali," katanya."Ya silakan, diberikan waktu selama 7 hari," kata Humantul.NangisSuasana haru dan bahagia menyelimuti putusan vonis bebas Nurdin. Usai sidang, Nurdin terlihat berpelukan dan bertangisan dengan istrinya, Nurbani.Nurdin langsung memeluk istri dan putranya Kiki (4). Mereka saling berciuman dan berpelukan."Saya bersyukur. Allah telah memberikan pembuktian siapa yang benar. Padahal saya tidak punya firasat akan bebas," kata Nurbani yang mengenakan jilbab dan baju warna merah muda ini.
(aan/)











































