Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 11 bandar narkoba selama satu bulan terakhir. Di antara 11 orang itu, ada yang merupakan suami-istri.
"Selama sebulan terakhir ini kami kembali mengungkap ada 11 orang pengedar atau bandar narkoba. Dari semua tersangka ini diamankan 2 kg lebih sabu," kata Direktur Dit Narkoba, Kombes Heri Istu, di Palembang, Rabu (29/4/2020).
![]() |
Dari 11 bandar, Heri menyebut ada pasangan suami-istri yang ditangkap di Lubuk Linggau. Keduanya adalah Iwan Batubara (51) dan istrinya, Sinar (49).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk di Lubuk Linggau ini ada pasangan suami-istri. Ini udah lama dan masyarakat sudah resah, dari laporan itu kami lakukan penangkapan dan menyita 262 gram sabu," katanya.
Selanjutnya, ada bandar sabu bernama Muchtar Daut (34). Pria asal Aceh ini ditangkap saat membawa 1 kg sabu.
Tersangka lainnya adalah Apri Diantara (31) dan Soni Saputra (44), asal Kertapati. Mereka diamankan bersama barang bukti 100 gram sabu.
Selanjutnya, ada Radensyah (27) dan Darmin (34) asal Pali. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 166 gram ekstasi.
"Pelaku lainnya adalah Gunawan (50) dan Nawi (52). Mereka ini berasal dari Pali, dia ditangkap dengan barang bukti 491 gram," katanya.
Tersangka terakhir, yakni Yurandas (40), ditangkap di wilayah Demang Lebar Daun dan barang bukti 100 gram sabu. Polisi juga mengamankan dua mobil dan ponsel milik para bandar ini.
"Mereka ini semua ditangkap selama bulan April. Mereka diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman maksimal hukuman mati," kata Heri.
(haf/haf)