KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Rommy Jadi 1 Tahun, Pengacara Berharap Bebas

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Rommy Jadi 1 Tahun, Pengacara Berharap Bebas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 10:50 WIB
Maqdir Ismail
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, mengaku tak jadi masalah jika KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI. Namun, Maqdir berharap masa penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.

"Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Menurut Maqdir, perihal penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan yang ketat. Ia menilai ketentuan itu harus diikuti dan tidak bisa ditafsirkan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan tentang penahanan kan diatur secara tersendiri oleh ketentuan yang ketat, tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," sebutnya.

Untuk itu, Maqdir berharap KPK mematuhi putusan PT DKI yang memotong hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun jadi 1 tahun tersebut. Dengan demikian, Maqdir meminta kliennya bisa dibebaskan jika masa hukuman berdasarkan putusan PT DKI itu berakhir.

ADVERTISEMENT

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," tutur Maqdir.

Tonton video KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim:

Sebelumnya diberitakan, KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/4).

Sementara itu, terkait penahanan terhadap Romahurmuziy, Maqdir sebelumnya mengklaim kliennya seharusnya bebas pada 30 April 2020. Hal itu mengacu pada putusan PT DKI Jakarta tersebut.

"Iya (harusnya bebas), tapi lebih baik tanya KPK, apa pendapat KPK. Tapi kan dia menjalani hukuman 1 tahun, jadi harusnya bebas tanggal 30 April ini kalau nggak salah. Karena kan Pak Rommy sempat dibantarkan penahanannya," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (24/4).

PT DKI menerima permohonan banding yang terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads