Pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, mengaku tak jadi masalah jika KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI. Namun, Maqdir berharap masa penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.
"Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Menurut Maqdir, perihal penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan yang ketat. Ia menilai ketentuan itu harus diikuti dan tidak bisa ditafsirkan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan tentang penahanan kan diatur secara tersendiri oleh ketentuan yang ketat, tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," sebutnya.
Untuk itu, Maqdir berharap KPK mematuhi putusan PT DKI yang memotong hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun jadi 1 tahun tersebut. Dengan demikian, Maqdir meminta kliennya bisa dibebaskan jika masa hukuman berdasarkan putusan PT DKI itu berakhir.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," tutur Maqdir.
Tonton video KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim: