Tersangka Arisan Fiktif Rp 755 Juta Ditangkap di Kalteng, Korbannya 48 Orang

Tersangka Arisan Fiktif Rp 755 Juta Ditangkap di Kalteng, Korbannya 48 Orang

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 02:43 WIB
Borgol penjahat
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta -

Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Kiki Nova Indriyani (24) di Sampit, Kabupaten Kotawaringan Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) tersangka kasus arisan online dan investasi bodong. Korbannya mencapai 48 orang dengan nilai kerugian Rp 755 juta.

"Penipuan berupa arisan online dan juga investasi bodong. Korbannya 48 orang," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tersangka beraksi sejak November 2018. Dalam aksinya, tersangka membuat kelompok arisan ada yang 10 orang, 11 orang, 16 orang, 18 orang sampai dengan 20 orang. Setiap kelompok dijanjikan mendapat keuntungan berbeda.

"Janji daripada kelompok-kelompok arisan ini, untuk kelompok 10 orang Rp 3 juta untuk yang 11 orang Rp 5 juta, semakin meningkat lagi di 16 orang itu 10 juta, dan 18 orang Rp 20 juta, 20 orang Rp 30 juta," ujarnya.

Iuran yang diambil dari anggota arisan juga bervariasi tergantung kelompoknya. Namun, Hendra mengatakan setengah dari anggota arisan online yang dibuat tersangka itu ternyata fiktif.

"Separuhnya adalah fiktif. Berjalan beberapa bulan, kemudian yang bersangkutan ini tak lancar. Kita dapatkan ada 48 orang mengalami kerugian. Bila ada warga yang merasa mengalami kerugian silakan melapor," ujarnya.

ADVERTISEMENT


Lalu karena ada kemacetan pembayaran kepada anggota arisan, lanjut Hendra, tersangka melakukan modus investasi bodong. Tersangka berdalih sudah memiliki kontrak kerja dengan perusahaan. Para anggota arisan dijanjikan keuntungan bervariasi mulai dari 15 persen, 13 persen, hingga 20 persen.

"Karena bodong otomatis keuntungan yang dijanjikan ini tak terpenuhi oleh tersangka. Penyidikan masih berlangsung," imbuhnya.

Tersangka ditangkap jajaran Polres Kotim di Baamang, Kotim, pekan lalu. Dia dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(idh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads