Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Terawan menyetujui PSBB Gorontalo melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
"PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya," kata Terawan, Selasa (28/4/2020).
PSBB Gorontalo disetujui dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi, serta lainya. Pemprov Gorontalo, sebut Terawan, wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, usulan pertama PSBB yang diajukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat ditolak oleh Terawan. Rusli sempat merasa kecewa dengan penolakan tersebut.
"Saya sangat kecewa PSBB pertama ditolak. Saya sudah sampaikan ke semua bupati dan wali kota serta forkompinda (forum komunikasi pimpinan daerah), mereka setuju untuk ditutup total sisi darat, laut dan udara kami tutup total, dan membatasi kegiatan masyarakat dari pukul 06.00 pagi sampai sampai pukul 17.00 WIB tidak ada lagi masyarakat yang di luar. Risikonya kami sudah pikirkan bersama," kata Rusli, Senin (27/4/2020).
(isa/idn)