Seorang perempuan di Banda Aceh, Aceh, kepergok petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) tengah berjualan nasi di siang hari. Perempuan tersebut diduga memakai seorang preman untuk melindunginya.
"Perempuan tersebut kita beri peringatan untuk tidak jualan di tempat terbuka," kata Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/4/2020).
Menurut Hidayat, perempuan tersebut menjajakan nasi bungkus di lorong pasar sayur di Jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh. Petugas Satpol PP-WH kemudian menyita nasi yang dijualnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta pelaku menaati seruan bersama Forkopimda Banda Aceh, yaitu jualan setelah salat Asar," jelas Hidayat.
Selain memperingatkan penjual, jelas Hidayat, petugas Satpol PP-WH menegur seorang preman yang diduga menjadi pelindung alias beking perempuan tersebut. Preman tersebut sempat diamankan, namun setelah diberi peringatan dilepas kembali.
"Preman yang menghalang-halangi juga sudah kita peringatkan," ungkap Hidayat.
(agse/jbr)