Terima Pemberhentian sebagai Komisioner KPAI, Sitti: Saya Ambil Hikmahnya

Terima Pemberhentian sebagai Komisioner KPAI, Sitti: Saya Ambil Hikmahnya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 18:55 WIB
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty
Eks Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty (Dok. KPAI)
Jakarta -

Sitti Hikmawatty mengatakan sudah menerima surat pemberhentian dengan tidak hormat dirinya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020. Menanggapi pemberhentiannya, Sitti mengaku menerima keputusan itu dan mengambil hikmah atas kejadian tersebut.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin menjawab pertanyaan teman-teman media tentang tanggapan atas Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2017-2020 yang kami terima pada hari Minggu tanggal 26 April 2020," kata Sitti membacakan suratnya dalam siaran langsung kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

"Saya perlu sampaikan, pertama saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sitti menuturkan sudah mengembalikan inventaris negara pada Senin (27/4) kemarin. Dia mengatakan sudah tidak ada barang-barang apa pun milik negara yang berada di tempatnya.

"Kedua, sebagai tindak lanjut hal tersebut di atas, maka pada hari Senin, tanggal 27 April 2020, saya telah mengembalikan inventaris negara yang menjadi amanat atau tanggung jawab saya kepada negara, kembali berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutannya. Jadi sudah tidak ada barang apapun di tempat saya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Siti juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbaikan internal KPAI agar tidak ada lagi komisioner serta pegiat hak asasi manusia (HAM) yang diberhentikan tidak dengan hormat seperti dirinya. Perbaikan yang dimaksud ialah untuk mengisi celah karena banyaknya kekosongan hukum di KPAI.

"Ketiga, sebagai bargain untuk menuntaskan kecintaan saya kepada lembaga KPAI, maka kepada Bapak Presiden melalui kementerian terkait, dengan kiranya mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai lembaga negara independen untuk segera melakukan perbaikan internal supaya ke depan para komisioner yang ada serta pegiat HAM di mana pun tidak mengalami kejadian seperti saya," ujar Sitti.

Atas pemberhentian itu, Sitti mengatakan dia mengambil hikmah dari semua yang telah terjadi. Sitti mengatakan, karena kejadian pemberhentiannya itu bertepatan dengan bulan Ramadhan, dia juga menyampaikan permohonan maaf.

"Apa yang terjadi pada saya ini saya ambil hikmahnya, mungkin itu juga bagian saya diberi nama Hikmawatty biar bisa mengambil hikmah, terlebih lagi di hari baik di bulan baik, karenanya saya juga mohon maaf lahir-batin," ucapnya.

Siti menyampaikan, dia banyak mendapat pertanyaan dan masukan melalui pesan singkat. Dari sekian banyak pesan singkat yang diterimanya, pesan dari Buya Syafii Maarif membuat Sitti merasa kejadian tersebut menjadi penguat dan bagian dari ibadah.

"Sejujurnya, saya banyak sekali mendapatkan WA dan SMS ke saya, dan salah satunya yang saya ambil dari Buya Syafii Maarif yang mengatakan demi Allah ini sangat luas, tentu insyaallah kejadian ini menjadi bagian dari ibadah penguat saya dan tidak akan mengurungkan cinta saya kepada bangsa Indonesia, pada perlindungan 83 juta anak Indonesia, meskipun saya harus menggunakan cara yang lain. Karena saya akan tetap dan selalu menjadi merah putih dan tidak akan berpaling jadi merah-hitam," tutur Sitti.

Sitti sebelumnya sempat menjadi polemik karena pernyataan tentang 'wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil'. KPAI sudah merekomendasikan Sitti dicopot dari jabatannya.

Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada Jumat (24/4). Jokowi menimbang surat dari KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," tulis Keppres yang diteken Jokowi.

Halaman 2 dari 2
(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads