KPAI Surati Presiden Jokowi Minta Komisioner SittI Hikmawatty Dicopot

KPAI Surati Presiden Jokowi Minta Komisioner SittI Hikmawatty Dicopot

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 17:45 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Logo KPAI (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Dewan Etik KPAI memutuskan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty terbukti telah melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut dari pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan wanita bisa hamil jika berenang secara bersama-sama dengan pria.

Ketua KPAI Susanto mengatakan pada 17 Maret lalu, pihaknya telah menggelar Rapat Pleno KPAI yang dihadiri 9 Komisioner KPAI. Dalam rapat tersebut, Susanto mengungkapkan 8 Komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

"Jika yang bersangkutan tidak memberikan surat pengunduran diri kepada ketua KPAI hingga hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, jam 13.00 WIB, maka KPAI bersurat kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan usulan pemberhentian komisioner Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," kata Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (23/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Susanto mengatakan KPAI tak kunjung menerima surat pengunduran diri Sitti. Atas hal itu, Susanto menyurati Presiden Jokowi untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

"Berdasarkan hal tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," tulis Susanto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, ucapan Sitti Hikmawatty sempat melontarkan pernyataan yang membuat geger di Indonesia, bahkan media asing juga menyoroti pernyataan Sitti. Sitti saat itu menyebut 'wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil', Pernyataan itu berbuntut panjang hingga masyarakat di media sosial kala itu mendesak pemerintah memberhentikan Sitti.

Sitti juga sudah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut. Berikut ini pernyataan Sitti terkait statemennya mengenai kehamilan di kolam renang:

1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statement tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads