Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan konferensi pers yang 'memamerkan' para tersangka. Firli mengatakan, dengan menghadirkan para tersangka, diharapkan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan, karena masyarakat melihat, 'oh, tersangkanya ada', dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. (Prinsip equality before the law) sudah dihadirkan," kata Firli kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
![]() |
Firli menekankan kepastian hukum adalah hal utama yang harus diberikan. Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum, hal itu bisa memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum. Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Firli mengatakan, dengan adanya kepastian hukum, akan timbul kepercayaan bahwa penegakan hukum mampu mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik. Dengan demikian, Firli berharap, dengan memamerkan tersangka di konferensi pers, hal itu bisa memberikan efek jera agar masyarakat tak melakukan korupsi.
"Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was, apalagi gaduh," tutur Firli.
Seperti diketahui, ada yang berbeda dalam penyelenggaraan konferensi pers di KPK. Lembaga antikorupsi itu 'memamerkan' tersangka di latar belakang dengan menampilkan punggung para tersangka.
Konferensi pers yang dimaksud terjadi pada Senin (27/4) kemarin. Konferensi pers berlangsung virtual menampilkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sedangkan di belakang mereka terdapat 2 orang mengenakan rompi tahanan KPK. Dua orang itu tampak menunduk dengan posisi membelakangi kamera sehingga hanya punggung mereka yang tampak.
Dua orang yang telah berstatus tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim atas nama Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim atas nama Ramlan Suryadi. KPK menyebut proses penyidikan terhadap kedua tersangka ini dilakukan sejak 3 Maret 2019. KPK sempat memanggil kedua tersangka ini tapi tak memenuhi panggilan hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (26/4) di Palembang.
KPK menduga Aries dan Ramlan turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar dan telepon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan dengan nilai Rp 130 miliar.
KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim:
(ibh/zak)