Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 603 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sebanyak 89 perusahaan di antaranya ditutup.
Data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-27 April 2020. Perusahaan yang ditutup itu terbukti melanggar karena bukan termasuk sektor yang dikecualikan tapi masih beroperasi.
"(Sebanyak) 89 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (27/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 514 perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB. Perusahaan ini merupakan kategori yang dikecualikan beroperasi saat PSBB dan yang diberi izin pemerintah untuk tetap buka.
"Sebanyak 100 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 414 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," kata Andri.
Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April lalu dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.
(eva/hri)