Polisi menangkap tiga petinggi kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran memasuki kompleks Mapolda Maluku sambil membentangkan bendera kelompoknya. Polisi menerangkan semula pihaknya memang memanggil ketiga petinggi kelompok tersebut untuk mengklarifikasi video ajakan pengibaran bendera RMS yang mereka unggah di YouTube.
"Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS. Tujuan kedatangan mereka ke Polda Maluku adalah untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload ke YouTube pada 18 April 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/4/2020).
Argo menuturkan ketiganya membentang bendera RMS karena sengaja hendak menyerahkan diri. Argo mengatakan ketiga tersangka mengaku bertanggung jawab atas pengibaran bendera oleh simpatisan RMS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS tanggal 25 April 2020," sambung Argo.
Ketiga petinggi RMS yang diamankan adalah Jubir RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahuputty alias Apet (44), dan Sekertaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52). Johanis merupakan PNS di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Maluku.
"Kepada 3 petinggi RMS yang datang ke Polda Maluku, dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut," ujar Argo.
Argo kemudian menjelaskan, pada 17 April 2020, tersangka Johanis memesan kamar di Hotel Beta dan melaksanakan perekaman dengan tersangka Simon Victor untuk mengajak masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS. Pada 18 April 2020, mereka mengunggah video tersebut dan mengaku siap bertanggung jawab bila ada simpatisan yang ditangkap akibat membentangkan bendera RMS.
"Atas unggahan tersebut, Polda Maluku melakukan penyelidikan. Pada 20 April 2020, Dit Reskrimum Polda Maluku melakukan klarifikasi terhadap Semy Taihitu (56), yang wajahnya mirip dalam video tersebut," ucap Argo.
Namun ternyata Semy merupakan saudara kembar tersangka Simon Viktor. Akhirnya pada 21 April 2020, salah satu simpatisan RMS, Empi Hendrik Nahumuri (28) mengunggah konten di Facebook sambil membentangkan Bendera RMS. Hal tersebut juga diselidiki oleh pentidik Ditreskrimum Polda Maluku.
"Tanggal 21 April 2020, sebanyak 21 orang simpatisan RMS yang berada di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menyerahkan Bendera RMS-Benang Raja dan Mengakui NKRI, serta meninggalkan RMS," sebut Argo.
Pada 23 April 2020, Ditreskrimum Polda Maluku membuat undangan klarifikasi kepada 11 orang yang diduga mendukung gerakan RMS, termasuk ketiga tersangka. Polda Maluku juga melakukan operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Ops Merah Putih Siwalima 2020.
"Tanggal 25 April 2020, Polresta Ambon menangkap sekitar 8 orang simpatisan yang mengibarkan bendera RMS, Kedelapan orang ditangkap di lokasi berbeda yaitu 5 orang di Kota Ambon, 3 orang di Kecamatan Haruku. Polres Seram Bagian Barat menangkap 1 orang dan Polres Maluku Tengah menangkap 7 orang," ungkap Argo.
Karena penangkapan itu, ketiga tersangka nekat melakukan perbuatannya.