"Pada Sabtu, 29 Juni 2019, pukul 10.15 WIT, bertempat di Sektor 3, Desa Hulaliu, Pulau Haruku, Maluku Tengah, telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah milik warga bernama Ibu Bet Siahaya, yang diduga sebagai tempat berkumpul para tokoh dan simpatisan RMS, dengan dugaan perkara makar," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (2/7/2019).
Kelima aktivis yang ditangkap berinisial IS (80), TS (50), JN (35), MN (30), dan BN (30). Kelimanya adalah warga setempat. Roem menjelaskan penggerebekan dan penangkapan didasari adanya informasi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya ditemukan di dalam rumah, bendera RMS juga sempat berkibar di area sektor IV Jembatan Cinta. Polisi dan warga kemudian menurunkan bendera itu.
"Kelima tersangka tersebut sering melakukan kegiatan doa di rumah Saudara IS, yang mana dengan maksud tujuan agar RMS bisa berdaulat dan bebas dari NKRI," ucap Roem.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP tentang makar.
Simak Juga 'Jejak M. Sofjan Jacoeb Hingga Berstatus Tersangka Kasus Makar':
(aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini