Salah seorang terdakwa kasus 120 kg sabu bernama Hartono divonis seumur hidup penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan, terdakwa atas nama Jepi divonis bebas.
Ada tiga orang yang menjadi terdakwa atas kasus ini dan diadili PN Jakarta Barat. Mereka adalah Misri, Hartono, dan Jepi.
Kasus bermula saat terjadi transaksi narkoba pada April 2019. Hartono mengambil 120 kg sabu di Malaysia dari Aseng. Sabu yang ada dalam 5 karung itu kemudian disimpan oleh Misri di Pekanbaru.
Kemudian Misri memutar otak bagaimana caranya agar 120 kg sabu itu bisa sampai Jakarta. Akal bulus pun didapat. Paket sabu itu disisipkan ke dalam truk yang membawa 20 ton arang. Jepi Candra bertugas membawa truk.
Berikut tugas komplotan itu:
1.Hartono alias Har alias Lur alias Abang alias Tono
Hartono berurusan secara langsung dengan Aseng perihal barang yang dikirim dari Malaysia ke Jakarta.
Hartono melakukan pengambilan langsung 120 kg sabu dari Aseng melalui perantara anak buahnya.
Hartono melakukan penyimpanan 120 kg sabu dalam gudang untuk proses pengiriman.
Hartibi melakukan perencanaan dalam proses penyamaran (kamuflase) pengiriman 120 kg sabu
2. Misri alias Kakang alias Bapak
Misri adalah saudara kandung Hartono. Perannya yaitu:
Mempersiapkan serta operasional pengiriman 120 kg sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.
Yang mencari muatan penyamaran berupa besi, arang dan jeruk nipis untuk proses pengiriman 120 kg sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.
Yang mempersiapkan dan mencari kendaraan dari Pekanbaru ke Jakarta kepada orang yang dituju.
3. Jepi
Jepi adalah sopir yang membawa 120 kg sabu dari Pekanbaru menuju ke Jakarta dengan menggunakan truk tronton warna hijau Nomor Pol B 9016 BEV.
Saat truk masuk Jakarta, tim Polres Jakbar menggerebek komplotan itu. Kasus pun bergulir ke meja hijau. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan:
Hartono dituntut mati.
Misri dituntut mati
Jepi dituntut penjara seumur hidup.
Ternyata oleh PN Jakbar, dari 3 orang komplotan di atas tidak ada satu pun yang dihukum mati. Berikut daftarnya:
Hartono dihukum penjara seumur hidup.
Misri dihukum penjara seumur hidup.
Jepi divonis bebas.
Hukuman Misri kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi hukuman mati. Duduk sebagai ketua majelis Hidayat dengan anggota majelis Nyoman Dedy Triparsada dan Purnomo Rijadi.
"Terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak pidana sejenis, namun ada kalanya lolos dari jeratan aparat penegak hukum. Tidak ada sama sekali hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut akibat perbuatan Terdakwa sangat berpengaruh luas terutama mengancam bagi generasi muda," ujar pertimbangan majelis banding mengapa menjatuhkan hukuman mati kepada Misri yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (28/4/2020).
Untuk Jepi, jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan kasasi atas Jepi dengan tuntutan penjara seumur hidup.