Tok! PN Jakbar Vonis Bebas Terdakwa Kasus 120 Kg Sabu

Tok! PN Jakbar Vonis Bebas Terdakwa Kasus 120 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 12:07 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto Ilustrasi Palu Hakim di Pengadilan: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis bebas kepada anggota mafia 120 kg sabu, Jepi Candra. Dalam kasus itu, Jepi berperan sebagai sopir truk yang membawa 120 kg sabu dari Bengkalis ke Jakarta.

Kasus bermula saat terjadi transaksi narkoba jelang Pemilu 2019. Hartono mengambil 120 Kg sabu di Malaysia dari Aseng. Sabu yang ada dalam 5 karung itu kemudian disimpan oleh Misri di Pekanbaru.

Kemudian Misri memutar otak bagaimana caranya agar 120 kg sabu itu bisa sampai Jakarta. Akal bulus pun didapat. Paket sabu itu disisipkan ke dalam truk yang membawa 20 ton arang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergerakan Misri terendus tim Polres Jakbar. Pada 24 April 2019, truk warna hijau Nomor Polisi B 9016 BEV yang disopiri Jepi Candra digerebek berserta barang bukti 120 kg sabu. Kasus bergulir ke meja hijau.

"Menyatakan Terdakwa Jepi Candra als Lelo Bin Wasril Chandra tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair serta dakwaan Kedua. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," ujar majelis hakim PN Jakbar sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/4/2020).

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai ketua majelis Masrizal dengan anggota Purwanto dan Eko Aryanto. Atas vonis yang dibacakan pada 9 Januari 2020 itu, jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan kasasi dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Masrizal.

Simak video Libur Sekolah Karena Corona, Pelajar Ini Malah Jualan Sabu:

Bagaimana dengan Misri? PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut mati. Hukuman Misri kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi hukuman mati.

"Terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak pidana sejenis, namun ada kalanya lolos dari jeratan aparat penegak hukum. Ttidak ada sama sekali hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut akibat perbuatan Terdakwa sangat berpengaruh luas terutama mengancam bagi generasi muda," ujar pertimbangan majelis banding mengapa menjatuhkan hukuman mati kepada Misri.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads