Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Gugatan Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Gugatan Perppu Corona

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 11:01 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Perppu Corona yang diajukan oleh 3 pemohon, yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Amien Rais dkk, dan Damai Hari Lubis. Sidang tersebut beragendakan sidang pendahuluan.

Persidangan tersebut dibuka oleh ketua majelis hakim Aswanto. Sidang tersebut juga dihadiri para pihak pemohon.

Aswanto mengatakan persidangan itu digelar dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Peserta dan pengunjung sidang dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang untuk perkara nomor 23, 24, 25 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Pertama, kami mempermaklumkan bahwa kita terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan ini mengingat protokol yang sudah ditentukan pemerintah kita dan WHO. Kita harus patuh protokol tentang social distancing dan ada PSBB, tetapi kita menganggap bahwa sesuai protokol WHO juga dalam hal persidangan, sidang yang dianggap perkara yang sangat urgen itu tetap bisa dilakukan," kata Aswanto, di MK, yang juga disiarkan di akun YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2020).

Aswanto mengatakan para hakim tidak membuka masker saat pelaksanaan sidang. Sebab, dalam sidang pidana umum, yang diharuskan membuka masker adalah terdakwa karena dikhawatirkan terdakwa yang bersidang adalah orang lain. Hingga kini para pemohon sedang membacakan permohonan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sedikitnya 3 nomor perkara yang terdaftar di MK menggugat Perppu Corona. Gugatan pertama dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, gugatan kedua oleh Amien Rais dkk, dan gugatan terakhir diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 Perppu Corona yang bernama resmi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 dihapus. Adapun pasal-pasal lain juga diminta dihapus dengan berbagai alasan.

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads