Begini Nasib Berbagai Gugatan Perppu di Mahkamah Konstitusi

Begini Nasib Berbagai Gugatan Perppu di Mahkamah Konstitusi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 12:26 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencatat 3 nomor perkara yang menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (virus Corona). Gugatan terhadap Perppu terkait virus Corona itu diajukan masing-masing oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dkk, Amien Rais dkk dan Damai Hari Lubis.

MK sendiri bukan pertama kali mengadili gugatan terhadap Perppu. Berdasarkan catatan detikcom, Senin (27/4/2020), selain Perppu soal virus Corona, terdapat 4 Perppu lain yang digugat ke MK.

Dua dari empat Perppu yang digugat ke MK, yakni Perppu Ormas dan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Berikut penjelasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perppu Ormas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 17 Juli 2017. Kemudian Perppu tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

ADVERTISEMENT

Tidak lama berselang, gugatan terhadap Perppu ini muncul dan dilayangkan ke MK. Salah satunya perkara dengan Nomor 41/PUU-XV/2017.

Di saat beriringan, DPR menyetujui Perppu itu menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017. Belakangan, MK memutuskan tidak menerima gugatan Perppu itu.

2. Perppu MK

Usai Ketua MK Akil Mochtar ditangkap, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.

Perppu MK itu kemudian disetujui DPR dan lahir lah UU Nomor 4 Tahun 2014. Namun oleh MK sendiri, Perppu itu dibatalkan pada Februari 2014.

3. Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

Presiden SBY membuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Perppu ini digugat ke MK dengan alasan Pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan.

Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008;

Di sisi lain, DPR juga menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.

4. Perppu Informasi Perpajakan

Pada 2017, lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Belakangan, Perppu itu disahkan DPR menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017.

Pada Desember 2017, Perppu itu digugat ke MK. Alasannya, Perppu itu tidak memberikan adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan secara potensial telah dilanggar dan/atau diabaikan oleh lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang tidak sesuai dengan materi muatan Automatic Exchange or Financial Information (AEOI). Demikian juga terhadap tidak adanya perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaan Pemohon.

Pada 9 Mei 2018, MK berkesimpulan penggugat tidak beralasan menurut hukum. MK pun menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads