Kedua tersangka ini ditangkap KPK pada Minggu (26/4) di Palembang. KPK mengatakan proses penyidikan telah dilakukan sejak 3 Maret 2019.
Penangkapan terhadap Aries dan Ramlan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara persidangan Ahmad Yani masih berjalan.
Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.
Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.
(ibh/knv)