MA Tunjuk Hakim Agung Surya Jaya Adili PK Setya Novanto

ADVERTISEMENT

MA Tunjuk Hakim Agung Surya Jaya Adili PK Setya Novanto

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 10:40 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mantan Ketum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP.

Sebagaimana dilansir website MA, Senin (27/4/2020), kasus PK Setnov mengantongi register 32 PK/Pid.Sus/2020. Adapun anggotanya adalah hakim agung Sri Murwahyuni dan Prof Krisna Harahap.

Nama Surya Jaya kini menjadi hakim agung Kamar Pidana paling senior di MA. Dilantik pada April 2010, Surya Jaya telah 10 tahun mengadili ribuan perkara pidana.

Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, itu sebelumnya adalah hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kala itu, ia setuju menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada jaksa Urip Tri Gunawan, tetapi ia kalah suara.

Setelah menjadi hakim agung, ia mengadili berbagai kasus korupsi dengan berbagai tipologi perkara. Dalam skandal proyek e-KTP, salah satu terdakwa Andi Narogong merasakan beratnya palu Surya Jaya.

Surya bersama M Askin dan LL Hutagalung menolak status justice collaborator bagi Andi dan memperberat hukuman Andi dari 11 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Saat mengadili Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Surya Jaya mengurangi hukuman Irwandi dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara dengan alasan Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Duduk sebagai anggota Krisna Harahap dan M Askin.

Tonton video Ombudsman Sidak LP Sukamiskin, Nilai Sel Novanto Luas dan Nyaman:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT