Polisi meringkus pria bernama Ahmadi, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus meminta dipijat oleh korban.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, mengatakan, perlakuan tak senonoh ini sudah berulangkali dialami korban, yakni sejak Senin, 11 November 2019. Ketika itu, korban menuruti permintaan pelaku untuk memijat dan sama sekali tidak menaruh curiga.
"Awalnya pelaku memanggil korban untuk memijat badan pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan," ujar Syahrul kepada wartawan, Senin (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak insiden memilukan itu, kata Syahrul, pelaku terus mengulangi aksinya. Kejadian tersebut dialami korban sejak empat bulan terakhir.
"Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku sudah berulangkali mulai dari tanggal 11 November 2019 sampai bulan Maret 2020," terang Syahrul.
Korban tidak langsung membuat laporan polisi. Korban baru melapor ke polisi pada Sabtu, 25 April 2020.
Korban diduga kuat butuh waktu lama meyakinkan diri untuk membuat laporan pengaduan ke aparat hukum. Menurut Syahrul, polisi langsung meringkus pelaku pelaku tidak lama setelah menerima aduan korban.
"Atas kejadian tersebut korban merasa depresi dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut," terang Syahrul.
Tonton juga video Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Mamuju Diringkus Polisi!:
(gbr/gbr)