Sepinya Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Usai Mudik Dilarang Jokowi

Sepinya Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Usai Mudik Dilarang Jokowi

Hery Supandi - detikNews
Sabtu, 25 Apr 2020 16:24 WIB
Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu sepi (Hery-detikcom)
Foto: Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu sepi (Hery-detikcom)
Bengkulu -

Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu sepi. Kondisi ini terjadi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan larangan mudik bagi warga di tengah pandemi Corona.

"Banyak info yang mengatakan Bandara Fatmawati ditutup, sebenarnya karena tidak adanya penumpang terkait dengan instruksi Presiden tentang larangan mudik di masa Mudik Idul Fitri," kata Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II, Sarosa, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).

Dia mengatakan sepinya penumpang terjadi karena penerbangan komersil mulai dari beberapa daerah dilarang oleh pemerintah. Saat ini bandara kebanyakan hanya melayani penerbangan kargo alias bukan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua orang dilarang mudik atau dilarang berpergian dengan semua model transportasi, baik dapat, laut maupun udara," ujar Sarosa.

Sebagai informasi, pemerintah telah melarang mudik demi mencegah penyebaran virus Corona makin meluas. Larangan mudik itu dilakukan lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

ADVERTISEMENT

Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4) kemarin. Berikut ini pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut:

Pasal 19

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Mahfud Md : Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia:

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads