"Bisa saja, kan sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada yang suruh lari, ada yang suruh push up. Jadi kreatif-lah aparat-aparat di beragam daerah yang berbeda, itu bisa menjadi treatment. Intinya, jangan berkerumun-berkumpul," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Mahfud mengatakan pemberian sanksi oleh aparat merujuk pada Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP. Dia menyebut polisi bisa menangkap orang-orang yang melawan jika sudah diperingatkan.
"Misalkan begini, ada kerumunan, polisi meminta bubar, tapi Anda memaksa, dan polisi di situ bisa menangkap yang bersangkutan karena melawan. Tapi kita tak perlu terlalu keras," ujar Mahfud, yang juga menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mahfud juga mengajak masyarakat melakukan ibadah Ramadhan di rumah, termasuk salat Tarawih. Menurutnya, menghindari penyakit lebih utama daripada Tarawih berjemaah di masjid.
"Dan kita mohon kepada tokoh agama dan camat agar Tarawih bersama ditiadakan dulu. karena Tarawih sifatnya sunah dan menghindari penyakit itu sifatnya wajib, haram kalau kita mendatangi penyakit demi hal yang sunah," pungkasnya.
Mahfud MD: Pemerintah Antisipasi Corona Sampai Desember:
(abw/dkp)











































