Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan aturan berkendara setelah dikeluarkannya Permenhub Nomer 25 tahun 2020 menimbulkan simpang siur di masyarakat, di mana banyak yang bertanya terkait boleh tidaknya kendaraan pribadi dan angkutan perkotaan umum melintas antarwilayah Jabodetabek. BPTJ menerangkan hal tersebut diperbolehkan.
"Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
Polana mengatakan selama ini masih ada masyarakat salah kaprah dalam memahami Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19. Dia mengatakan, dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari Jabodetabek yang berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada saat menjelang Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi atau angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi dan sebaliknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Polana juga kembali mengingatkan kepada para pengendara angkutan yang melintas di Jabodetabek untuk tetap mengikuti aturan berkendara selama pandemi Corona. Aturan tersebut, sebut Polana, mencakup jumlah penumpang mobil pribadi atau angkutan umum yang maksimal 50% dari jumlah kapasitas sebenarnya, serta disiplin dalam menjalankan physical distancing dalam bentuk pengaturan tempat duduk.
Simak juga video Emak-emak di Bekasi Ngomel Ditegur soal Duduk Berjarak di Mobil: