BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Angkot Tetap Bisa Beroperasi di Jabodetabek

BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Angkot Tetap Bisa Beroperasi di Jabodetabek

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Apr 2020 10:25 WIB
Warga menumpang angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan dari sekitar 85.900 kendaraan yang berada di bawah naungannya, hanya 8.000-8.600 unit yang masih dapat beroperasi hal tersebut disebabkan jumlah penumpang turun drastis karena sebagian besar orang kini lebih banyak di rumah mengikuti imbauan pemerintah dan penerapan PSBB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: Ilustrasi angkutan umum (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan aturan berkendara setelah dikeluarkannya Permenhub Nomer 25 tahun 2020 menimbulkan simpang siur di masyarakat, di mana banyak yang bertanya terkait boleh tidaknya kendaraan pribadi dan angkutan perkotaan umum melintas antarwilayah Jabodetabek. BPTJ menerangkan hal tersebut diperbolehkan.

"Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Polana mengatakan selama ini masih ada masyarakat salah kaprah dalam memahami Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19. Dia mengatakan, dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari Jabodetabek yang berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada saat menjelang Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi atau angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi dan sebaliknya," jelasnya.

Lebih lanjut, Polana juga kembali mengingatkan kepada para pengendara angkutan yang melintas di Jabodetabek untuk tetap mengikuti aturan berkendara selama pandemi Corona. Aturan tersebut, sebut Polana, mencakup jumlah penumpang mobil pribadi atau angkutan umum yang maksimal 50% dari jumlah kapasitas sebenarnya, serta disiplin dalam menjalankan physical distancing dalam bentuk pengaturan tempat duduk.

ADVERTISEMENT

Simak juga video Emak-emak di Bekasi Ngomel Ditegur soal Duduk Berjarak di Mobil:

Polana juga menekankan para angkutan umum untuk disiplin mengikut aturan jam operasional yang telah ditetapkan masing-masing pemda selama pandemi Corona. Untuk DKI Jakarta sendiri, angkutan umum hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.

"Sedangkan untuk Bodetabek mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Terkecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi selama 24 jam," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi penerapan PSBB yang dilakukan di wilayah Jabodetabek sejak 16 April hingga 22 April 2020, dia mengklaim jika tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%.

"Kepatuhan di atas 90% itu meliputi baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads