Pandemi virus Corona (COVID-19) telah dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Mahkamah Agung (MA) tetap bekerja mengadili ribuan perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan.
Berdasarkan data kepaniteraan MA, selama periode Januari hingga 17 April 2020, MA telah memutus 4.047 perkara. Perkara perdata telah diputus sebanyak 602 perkara, perdata khusus sebanyak 342 perkara, pidana umum sebanyak 295 perkara, pidana khusus sebanyak 907 perkara, perdata agama sebanyak 226 perkara, pidana militer sebanyak 47 perkara, dan perkara TUN/pajak sebanyak 1.443 perkara.
Jika dilihat sebaran memutus per bulan, pada Januari telah diputus 341 perkara, Februari sebanyak 1.580 perkara, Maret sebanyak 1.078 perkara, dan April sampai tanggal 17 telah diputus sebanyak 1.048 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut, menurut panitera MA Made Rawa Aryawan, tidak jauh berbeda dengan kinerja memutus perkara pada kondisi normal periode Januari-30 April 2019, yang memutus 5.283 perkara. Apalagi bulan April baru masuk pertengahan bulan, sehingga jumlah perkara putus pada bulan April masih akan bertambah.
"Dari data tersebut membuktikan bahwa di tengah pandemi COVID-19, MA tetap produktif memutus perkara," kata Made Rawa Aryawan sebagaimana dilansir website MA, Jumat (24/4/2020).
Selain tetap mempertahankan kinerja tinggi dalam memutus perkara, MA juga telah mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 3.161 berkas perkara.
Berkinerja tinggi di masa pandemi, kata Made, selain karena faktor komitmen tinggi untuk menyelesaikan perkara, juga karena faktor pemanfaatan teknologi informasi. Sejak 2014, MA telah memberlakukan dokumen elektronik berkas kasasi/peninjauan kembali dalam mendukung pembacaan berkas serentak.
Para hakim agung mengakses dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara melalui bar code yang telah tersedia dalam surat pengantar pengiriman berkas. Hakim Agung selanjutnya mempelajari berkas elektronik kasasi/PK dan menuangkan pendapatnya dalam lembar pendapat. Pada hari sidang yang dijadwalkan putusan, lembar pendapat tersebut dimusyawarahkan dalam majelis.
"Berkaitan dengan persidangan musyawarah dan pengucapan putusan, masing-masing majelis hakim dalam kamar menerapkan kebijakan yang fleksibel. Ada yang menggunakan persidangan teleconference, sebagian yang lain menggunakan persidangan tatap muka dengan protokol social distancing," pungkasnya.