Polda Metro Jaya telah memeriksa aktivis Ravio Patra atas dugaan penghasutan kekerasan. Ravio Patra telah dipulangkan sejak semalam.
"Ya sudah dipulangkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (24/4/2020).
Argo mengatakan Ravio Patra berstatus sebagai saksi. Hanya, Argo tidak menyampaikan lebih lanjut apakah Ravio Patra akan diperiksa kembali di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ravio Patra ditangkap di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam. Dia ditangkap saat hendak memasuki sebuah mobil diplomatik Kedubes Belanda.
Ravio Patra Diamankan Polisi, Diduga Menyebar Kebencian:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ravio Patra ditangkap atas dugaan berbuat onar, penghasutan, dan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (23/4).
Sementara pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WhatsApp terkait kasus itu. Hal ini diungkap Ketua YLBHI Asfinawati yang mendampingi Ravio Patra dalam pemeriksaan.
"HP-nya diretas," imbuhnya.