Diminta Bongkar Plang, Ahmadiyah Padang Mengadu ke LBH
Rabu, 14 Des 2005 21:36 WIB
Padang - Tekanan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu diminta membubarkan diri oleh sejumlah organisasi keagamaan, kali ini pemerintah kota Padang meminta organisasi tersebut menurunkan plang/merek dan segala simbol-simbol di tempat aktivitas Ahmadiyah."Itu namanya pemaksaan kehendak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya berpijak pada Fatwa MUI," ujar Ketua Jemaat Ahmadiyah Kota Padang, H Syaiful Anwar, ketika mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, jalan Pekan Baru, Rabu (13/12/2005). Syaiful datang ke kantor LBH Padang bersama empat rekannya di Ahmadiyah.Dikatakan Syaiful, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sangat sering mendapat intimidasi dari sejumlah kelompok yang tidak senang dengan aktivitas Ahmadiyah di Sumatera Barat, khususnya di kota Padang. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan karena dilakukan dengan cara-cara yang menjurus pada kekerasan dan melawan hukum.Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya akan berusahameminta Pemkot Padang menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku."Hanya saja, jika dalam proses penyelesaian kasus ini terjadi tindakan kekerasan dan perbuatan melawan hukumlainnya, LBH Padang siap memberikan dampingan terhadap jemaat Ahmadiyah," ujarnya.Di kota Padang, organisasi Ahmadiyah sudah berdiri sejak tahun 1928. Sejauh ini, Ahmadiyah sudah memiliki kepengurusan di 5 kabupaten/ kota lainnya di wilayah Sumatera Barat, yakni Padang, Bukittinggi, Solok, Pasaman dan Kerinci (Jambi). Total anggota Ahmadiyah di Sumbar mencapai 2500 jemaat.
(atq/)











































