H-1 Larangan Mudik, Terminal Kalideres Alami Lonjakan Penumpang 100 Persen

H-1 Larangan Mudik, Terminal Kalideres Alami Lonjakan Penumpang 100 Persen

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 17:39 WIB
Situasi Terminal Kalideres.
Situasi Terminal Kalideres. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Aktivitas Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada H-1 larangan mudik mengalami peningkatan. Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, sejak kemarin hingga hari ini, terjadi peningkatan jumlah penumpang sebanyak 100 persen.

"Kemungkinan hari ini 100 persen dari kemarin jumlahnya atau lebih jumlahnya dari itu," kata Revi, kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Revi menerangkan penumpang bus di Terminal Kalideres pada Rabu (22/4) sebanyak 256 orang. Data itu tercatat per pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun hari ini, peningkatan jumlah penumpang terlihat signifikan. Secara total sejak pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, jumlah penumpang mencapai 663 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun jumlahnya data saya jam 13.00 itu penumpang berangkat 226 penumpang. Kalau hari kemarin data penumpang berangkat dari jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB, karena kan pemberlakuan PSBB operasional terminal kan jam segitu, (kemarin) itu 256," tambahnya.

Data penumpang bus di Terminal Kalideres.Data penumpang bus di Terminal Kalideres. (Foto: Dok. Istimewa)

Revi menyebut beberapa penumpang pulang ke kampung halamannya karena masalah ekonomi. Mereka memutuskan berangkat hari ini karena sudah mengetahui pelarangan mudik besok.

ADVERTISEMENT

"Kebanyakan satu orang saya lihat ada banyak bawa tasnya ada yang 3-4, bawa koper. Jadi banyak yang pengin lama di kampung halaman katanya. Dia (penumpang) bilang sampai 5-6 bulan katanya di sana. Lihat perkembangannya karena sudah nggak kerja lagi. Terus saya tanya juga sekarang kok pulang mendadak begini, iya kan ada informasinya besok," ujar Revi.

Pihak Terminal Kalideres sudah mengimbau perusahaan otobus (PO) tidak mengoperasikan kendaraan selama pelarangan mudik. Namun, mereka masih menunggu aturan Kemenhub sebagai payung hukumnya.

"Kita mendukung imbauan Bapak Presiden cuman kita juga menunggu surat ketetapannya nih, supaya kita bisa sosialisasikan atau kita imbau ke PO-nya supaya tidak mengoperasikan kendaraannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat, 24 April 2020. Kebijakan itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," kata Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4).

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads