Kendaraan yang Nekat Langgar Larangan Mudik Diminta Putar Balik hingga Denda

Kendaraan yang Nekat Langgar Larangan Mudik Diminta Putar Balik hingga Denda

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 15:59 WIB
Adita Irawati
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (Adi Fida Rahman/detikINET)
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Ada dua tahapan sanksi yang akan dikenakan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita saat memberikan keterangan yang disiarkan langsung lewat akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita menjelaskan sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," katanya.

(zlf/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads