Kemenhub Keluarkan Aturan soal Larangan Mudik 2020

ADVERTISEMENT

Kemenhub Keluarkan Aturan soal Larangan Mudik 2020

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 15:58 WIB
Gedung Kementrian Perhubungan RI
Gedung Kemenhub (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).

Permenhub itu meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.

"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan saran transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," ujar Adita.

Dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah Jabodetabek dan wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," imbuh Adita.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat, 24 April 2020. Kebijakan itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," kata Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4).

Presiden Larang Mudik, BNPB: 43% Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala:

(rfs/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT