Petani Sulsel Bawa Sabu dan Uang Rp 12 Juta Tertangkap di Posko COVID-19

Petani Sulsel Bawa Sabu dan Uang Rp 12 Juta Tertangkap di Posko COVID-19

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 09:44 WIB
Pengedar narkotika ditangkap di Posko COVID-19 perbatasan Bantaeng dan Bulukumba (dok. Istimewa)
Pengedar narkotika ditangkap di Posko COVID-19 perbatasan Bantaeng dan Bulukumba. (Foto: Istimewa)
Makassar -

Petani bernama Hamzah alias Ampa (32) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat diperiksa polisi di Posko COVID-19 di area perbatasan Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang tunai Rp 12 juta milik Hamzah turut disita.

"Ditangkap di Posko COVID, perbatasan Desa Layoa (Bantaeng) dan Bulukumba," ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/4/2020).

Wawan mengatakan Hamzah ialah petani Desa Bajiminasa, Pajjukukang, Bantaeng, yang juga dicurigai sebagai pengedar sabu sebagaimana laporan masyarakat. Alhasil, sang petani itu dicegat dan diperiksa polisi di Posko COVID-19 saat pulang dari Bulukumba, pada Selasa (21/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu dan uang Rp 12 juta disita dari tangan Hamzah. (Foto: Istimewa)

"Dilakukan penjejakan keberadaannya dan dilakukan pengembangan bahwa pelaku akan melewati Posko COVID-19 sekitar pukul 12.00 Wita sehingga Kapolsek Pajukukang (datang) berposko di Desa Layoa untuk mengamati pelaku," terang Wawan.

Dari hasil pemeriksaan Hamzah, polisi kemudian mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram. Polisi juga menyita uang tunai belasan juta dari tangan sang petani.

ADVERTISEMENT

"(Yang diamankan) tas kecil warna hitam berisikan uang kertas senilai Rp 12 juta dan satu saset psikotropika jenis sabu-sabu," terangnya.

Dia menambahkan, penyelidikan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat. Dia disebut kerap mengedarkan sabu ke pemuda di Desa Bajiminasa, Bantaeng.

"Masyarakat desa sudah resah dengan keberadaan pelaku karena menganggap anak-anak, khususnya pemuda, bisa rusak karena pengaruh sabu-sabu yang diedarkan oleh Hamzah," kata Wawan.

Atas perbuatannya, Hamzah dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Wawan.

Simak video Libur Sekolah Karena Corona, Pelajar Ini Malah Jualan Sabu:

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads