Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, dievaluasi setelah berlaku 1 minggu. Ini temuannya.
PSBB di Kota Bekasi dimulai pada Rabu 15 April 2020. PSBB berlangsung selama 14 hari hingga 28 April 2020.
Evaluasi PSBB disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020). Rahmat Effendi mengungkapkan jumlah pelanggar mencapai belasan ribu.
"Hingga hari ke-7 PSBB tertanggal 22 April 2020 pada pagi ini dilaporkan total pelanggaran kendaraan mencapai 12.510," ujar Rahmat Effendi.
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu kemudian merinci sebanyak 2.429 pengendara tak menggunakan masker, 9.080 berboncengan dan penumpang tak menggunakan masker, serta 1.001 pelanggaran melebihi kapasitas.
Data tersebut dirangkum dari hasil pengamatan petugas kepolisian dan dinas perhubungan di 32 check point di Kota Bekasi. Sehari sebelumnya, Pemkot Bekasi mencatat ada 9.370 pelanggar.
"Catatan jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi untuk roda dua mencapai 98.898 dan kendaraan roda empat mencapai 57.756," kata Rahmat Effendi.
Berkaca dari masih banyaknya ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mengkaji untuk memperpanjang masa PSBB.
"Dua hari ke depan kita kaji (perpanjang masa PSBB)," ujar Rahmat Effendi.
Ia memastikan rencana perpanjangan masa PSBB di Kota Bekasi akan diselaraskan dengan DKI Jakarta.
"Pasti lah (selaras dengan DKI)," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.
"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020.
Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.