Ziarah kubur bagai tradisi yang rutin dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Namun, warga kini diimbau tidak melakukan ziarah kubur karena virus Corona (COVID19) yang semakin menggawat.
Imbauan agar warga tidak melakukan ziarah kubur juga pernah disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.
"Mengingat pandemi wabah COVID-19 sampai bulan Ramadhan kemungkinan besar belum mereda, sebaiknya agenda ziarah kubur ditiadakan dan diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing. Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu 18 April 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait imbauan itu, Zainut berbagi kisah. Dia mengaku mendapat perundungan dari warganet ketika mengeluarkan imbauan jangan melakukan ziarah kubur di awal Ramadhan tahun ini.
Permintaan untuk tidak ziarah kubur bertujuan untuk mencegah adanya penularan COVID-19.
"Terkait ziarah kubur ini amalan sunnah dan saya juga di-bully untuk menganjurkan tidak ziarah kubur," cerita Zainut dalam acara Coffee Break Indonesia yang disiarkan di YouTube, pada Rabu (22/4/2020).
Padahal, kata Zainut, ibadah yang sifatnya wajib seperti salat Jumat saja sudah ditiadakan.
Dia mengatakan, imbauan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada masyarakat terkait agama harus hati-hati.
"Bahkan salat Jumat saja dilarang tapi ini menyangkut sensitivitas masyarakat," katanya.
![]() |
Selain itu, Zainut juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman.sehingga, kaum rentan seperti orang tua, ibu hamil, anak-anak dan orang yang memiliki penyakit bawaan yang ada di kampung tidak berpotensi terkena COVID-19.
"Yang bandel, orang yang dari zona merah dia masuk ke zona aman, dia tidak sadar dia masuk membawa virus, bagi dirinya mungkin nggak masalah yang antibodinya kuat, tapi kalau yang paling mudah itu yang punya penyakit bawaan apakah jantung, TBC dan penyakit lainnya. Kalau itu kena itu sangat luar biasa. Dan rata-rata itu (orang rentan) yang sampai meninggal dunia," ungkap Zainut.
Zainut meminta masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah dan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI). Zainut meminta masyarakat untuk salat tarawih di rumah demi keselamatan bersama karena wabah Corona belum selesai.
"Misalnya terkait masih dilaksanakan salat Jumat di daerah, salat tarawih belum dan mungkin nanti ada, dalam fatwa MUI itu kan ada tiga kategori daerah, daerah yang tingkat terpapar tinggi bahkan sangat tinggi itu dibolehkan untuk tidak salat Jumat, bahkan salat Jumat boleh ditinggalkan," ujar Zainut.
Dia mengatakan salat Jumat yang masuk dalam kategori ibadah wajib saja boleh ditinggalkan jika ada wabah di suatu daerah. Menurutnya, ibadah wajib bisa menjadi haram apabila dilaksanakan di tengah pandemi, karena hukumnya membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dan salat tarawih yang sifatnya ibadah sunah pun harus memperhatikan keselamatan. Sebab, ibadah bersama di masjid di zona merah pandemi meningkatkan risiko penyebaran virus.
"Harusnya berkaitan yang sunah boleh untuk kita tinggalkan itu pada daerah yang paparnya tinggi atau sangat tinggi, itu boleh ditinggalkan kalau daerah tadi itu zona merah, bahkan haram untuk salat Jumat, apalagi salat-salat yang sifatnya sunnah karena pasti akan menimbulkan perjumpaan orang dan transmisinya (penularan) pasti akan tinggi," katanya.
Meski demikian, lanjut Zainut, masyarakat yang berada di zona hijau atau paparan wabahnya rendah boleh melaksanakan ibadah di masjid. Namun, penentuan kategori zona hijau itu harus disampaikan secara langsung oleh pemerintah daerah yang memiliki otoritas.
"Pada zona yang tingkat terpaparnya masih terkendali ini boleh dilaksanakan baik salat Jumat ataupun ibadah lainnya, tapi itu harus ada pernyataannya dari pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah daerah itu masih sebagai zona merah atau hijau," katanya.
Menurut Zainut, kebijakan yang dibuat pemerintah tidak akan efektif tanpa dukungan ulama. Dia meminta ulama dan ormas Islam dapat mendukung kebijakan pemerintah itu.
"Pada prinsipnya Kementerian Agama ada dua, hal-hal penting dalam kebijakan teknis Kementerian Agama tapi kalau itu masuk dalam wilayah ketentuan hukum fatwa itu kita serahkan kepada ormas Islam, MUI, Nahdlatul Ulama Muhammadiyah dalam mendukung pelaksanaan dalam melaksanakan ibadah itu secara syar'i," ujar Zainut.
"Bagaimana pun juga tokoh dan ormas agama memperingati pengaruh yang sangat kuat kebijakan-kebijakan pemerintah tidak efektif kalau tidak didukung oleh ormas Islam, oleh ulama-ulama yang di bulan suci Ramadhan ini banyak sekali kegiatan-kegiatan ibadah," sambungnya.
Selain itu, Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI ini mengajak kepada para akademisi untuk ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat mau mengikuti anjuran pemerintah untuk beribadah di rumah.
Menurutnya, pelarangan beribadah di masjid bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19. Sehingga, masyarakat tidak menularkan dan tertular virus Corona.