BNPB Ulas Proses Penanganan Wabah Virus Corona di Indonesia

BNPB Ulas Proses Penanganan Wabah Virus Corona di Indonesia

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 22:38 WIB
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Agus Wibowo (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Agus Wibowo (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengulas proses penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Begini proses penanganannya.

BNPB mengatakan penyebaran virus Corona dimulai 19 Desember 2019. Saat itu, kasus positif virus Corona hanya ditemukan di Wuhan, China.

Pada 23 Januari 2020, otoritas China melaporkan sebanyak 571 kasus positif virus Corona dengan 17 kematian terjadi di Wuhan. Demi menekan laju penambahan kasus positif virus Corona, otoritas setempat memilih untuk melaksanakan lockdown Wuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kondisi ini, timbul desakan dari berbagai pihak untuk memulangkan WNI yang berada di Wuhan. Per 28 Januari 2020, BNPB mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Keadaan Tertentu Darurat COVID-19. Bersamaan dengan ini, BNPB dan beberapa kementerian/lembaga mengadakan rapat yang salah satu topiknya yakni membahas pemulangan WNI dari Wuhan.

"Kemudian ada isu kepulangan WNI di Wuhan ke Indonesia. Kemudian tanggal 28 Januari, karena ada desakan, kita adakan rapat. Inilah kita tetapkan status darurat bencana. Waktu itu, waktunya sebulan, kemudian diperpanjang sampai Mei," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi bertajuk 'Satu Asa Lawan COVID-19' yang digelar secara virtual oleh lembaga survei KedaiKOPI, Rabu (22/4/2020).

ADVERTISEMENT

"Lalu Januari, kita pertama rapat dengan Kemenko PMK dan beberapa menteri untuk rencana memulangkan WNI dari Wuhan," lanjutnya.

Akhirnya, pada 1 Februari 2020 pemerintah memulangkan WNI dari Wuhan. Sebelum diantar ke kampung halamannya, para WNI dikarantina selama 14 hari di Natuna. Pada 28 Februari 2020 pemerintah memulangkan WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) World Dream.

"Kemudian 1 Februari kita jemput, tanggal 2 (Februari) masuk ke Natuna, di isolasi dan observasi selama 14 hari. Kemudian tambahan lagi tanggal 28 Februari ABK World Dream," ulas Agus.

Tidak hanya itu, pada 1 Maret 2020 pemerintah kembali memulangkan ABK di Kapal Pesiar Diamond Princess. Sebelum akhirnya, pada 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus pertama positif virus Corona di Indonesia.

"Kemudian, 1 Maret kedatangan ABK Diamond Princess nih, kemudian 2 Maret diumumkan ada dua kasus (positif COVID-19) di Indonesia di klaster dansa," ujar Agus.

Saat itu, hanya Kemenkes yang turun tangan secara langsung dalam menangani kasus virus Corona. Agus menjelaskan bahwa peran BNPB hanya mendukung dari sisi pendanaan.

"Baru kita mulai penanganan masih dilakukan Kemenkes, dan BNPB sudah terlibat dan dukung dari sisi pendanaan. Baik untuk jemput WNI, ABK, BNPB bantu bidang pendanaan," terang Agus.

Seiring dengan penambahan kasus positif Virus Corona di Indonesia, per 13 Maret 2020 Jokowi menetapkan BNPB sebagai leading sector penanganan virus Corona, atau disebut sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.

"Kemudian 13 Maret Presiden keluarkan Keppres baru tentang pembentukan Gugus Tugas. Kita mulai bekerja di sini," tutur Agus.

Proses penanganan pandemi Corona terus dilakukan pemerintah. Pada 31 Maret 2020 Jokowi menetapkan status Indonesia sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Pemprov DKI Jakarta kemudian memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kemudian 31 Maret penetapan Status Darurat Kesmas. Kemudian lanjut baru PSBB ini tanggal 10 (April) baru diaktifkan PSBB di DKI," ujarnya.

Pada 13 April 2029, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia menembus angka 4.500 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 398 orang. Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020, Jokowi menetapkan Status Bencana Nasional.

"Lebih menguatkan lagi tanggal 13 April Presiden keluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Status Bencana Nasional COVID-19. Statusnya waktu itu udah sampai 4.557 kasus positif dan 399 meninggal dunia," jelas Agus.

Kini, sebanyak 2 provinsi serta 21 kabupaten-kota di Indonesia telah melaksanakan PSBB. Selama PSBB berlangsung, pemerintah mengimbau agar masyarakat menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

"Kemudian kita lakukan PSBB. Ada 2 provinsi dan 21 kabupaten/kota yang laksanakan PSBB. Kita bekerja keras bagaimana PSBB terus lanjut. Kita bisa lihat bagaimana physical distancing di kereta. Kita tegaskan supaya tidak terlalu banyak penumpangnya, supaya lebih dijaga jaraknya oleh TNI, Polri dan Satpol PP," sebut Agus.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads