Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sampai saat ini telah berhasil menangani 97 kasus hoax terkait virus Corona. Para pelaku tersebut kemudian akan diproses secara hukum dengan pasal yang berlaku.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ada penanganan kasus besar yang berada di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus, Polda Riau sebanyak 9 kasus, dan Polda Jabar sebanyak 7 kasus sedangkan 57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.
"Para pelaku creator atau pembuat atau penyebar hoax dipersangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus hoax, Polri juga berhasil menangani kasus aksi vandalisme oleh 3 mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi pengrusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata berbau provokatif di 6 tempat kejadian perkara.
3 tersangka tersebut berinisial MAA (20) perannya sebagai inisiator, membeli Pylox dan melakukan pencoretan, inisial SRA (20) sebagai inisiator dan melakukan pencoretan dan AFF (22) perannya mengawasi saat melakukan kegiatan pencoretan.
"Saat ini 3 tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur. 3 tersangka memiliki motif merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat," tutur Asep.
Adapun Polri menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, 2 sket tulisan terbuat dari karton dengan tulisan tegalrejo melawan. 1 buah pilox warna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.
Atas perbuatan para tersangka ini penyidik menyusun konstruksi hukumnya dengan mempersangkakan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(prf/ega)