Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak ada lagi fase imbauan di era PSBB perpanjangan ini.
"Kita akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2020).
"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai," ucap Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyatakan PSBB Jakarta fase kedua adalah tentang penegakan hukum. Tak ada lagi teguran bagi mereka yang melanggar.
"Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," ucap Anies.
Anies berpesan agar masyarakat jangan sampai kena tindak. Semua pihak harus patuh pada aturan PSBB Jakarta.
"Jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
(gbr/dhn)