PSBB DKI Jakarta Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei

Fajar Pratama, Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 18:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar selama 28 hari. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.

"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020," ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.

"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan," ucap Anies.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads