Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan masih ada perusahaan yang bandel beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perusahaan tersebut mencuri momen meskipun sudah diingatkan petugas di lapangan.
"Perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi. Karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," kata Anies di Balai Kota seperti ditayangkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (22/4/2020).
Anies mengatakan ke depan Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang masih bandel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," ujar dia.
Anies mengatakan memang ada 11 sektor yang dikecualikan seperti tertuang dalam peraturan gubernur. Selain 11 sektor itu, Anies mengingatkan jangan ada pihak yang memaksakan diri.
"Tentu ada bidang-bidang yang kecualikan ada 11 sektor dalam Pergub 33 Tahun 2020 di mana sektor-sektor dikecualikan dan tidak termasuk sektor strategis jangan kemudian memaksa karena ini membahayakan tenaga kerjanya membahayakan masyarakatnya konsekuensi dari ini besar," ujar dia.