Kemenhub Siapkan Dua Skenario Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

Kemenhub Siapkan Dua Skenario Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 14:53 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Foto: Ilustrasi mudik. (Dok. detikcom).
Jakarta -

Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan dua skenario sanksi yang nantinya akan diterapkan di jalan arteri dan tol bagi masyarakat yang masih nekat mudik. Sanksi pertama yang akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 berupa putar balik untuk kendaraan non-logistik.

"Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik)," kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut untuk membahas sanksi berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah nanti ada sanksi yang tegas, kalau nanti sampai tanggal 7 Mei banyak yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Kita berharap ini kita lihat mulai dari tanggal 24 sampai 7 Mei ada evaluasi," tuturnya.

Sigit berharap tidak ada lagi kendaraan yang melintas terutama bagi kendaraan roda dua, selama masa PSBB. Dia mengatakan, pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua cukup tinggi sehingga perlu ada pengamatan agar mereka tidak lolos dari wilayah pencegatan.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan tidak ada orang berlintas lagi, kecuali ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor. Terutama untuk sepeda motor, kami sadar bahwa yang mudik sepeda motor juga cukup besar, jadi saya tidak bicara pemudik tuh kenapa masalah ekonomi, itu kita yang berbeda. Itu juga potensi yang besar perlu kita amati potensi mereka yang lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar itu yang mungkin terjadi," paparnya.

Menag Fachrul: Tak Usah Mudik, Mudaratnya Banyak!:

Sigit menjelaskan, apabila ada yang lolos mudik sampai ke daerah asalnya, akan ada Dinas Perhubungan setempat yang mencegat. Para pemudik itu nantinya harus melaksanakan isolasi mandiri atau karantina sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

"Tapi kita dibantu dengan dinas perhubungan di daerah di tempat mereka datang. Itu yang mereka akan cegat di sana dengan SOP yang jelas. Masalah karantina apa isolasi mandiri atau apapun namanya," jelas Sigit.

Dia mengungkapkan aturan-aturan itu segera diselesaikan dan ditargetkan besok sudah selesai. Sigit juga mengatakan kemungkinan akan ada Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebelum rekomendasi dari Kemenhub keluar.

"Insyaallah hari ini selesai regulasinya. Target dari kami sih dari staf ahli hukum mudah-mudahan besok regulasinya Kementerian perhubungan akan keluar," ucapnya.

"Malah rencanannya juga sebelum rekomendasi Kemenhub secara paralel juga mungkin ada Inpres atau Perpres kaitannya dengan mudik ini dari presiden," imbuh Sigit.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik Lebaran lantaran pandemi Corona (COVID-19). Larangan tersebut berlaku per 24 April mendatang.

Halaman 2 dari 2
(elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads